Sabtu, 01 Mei 2010

Strutur , AD/ART dan Program Kerja Persatuan Mahasiswa Bima dan Dompu (PMBD) LOTIM

STRUKTUR KEPENGURUSAN
PERSATUAN MAHASISWA BIMA DOMPU
(PMBD) LOMBOK TIMUR
PERIODE 2009/201

Dewan Penasahat Organisasi :
1. Kerukunan Keluarga Bima dan Dompu (KKBD) Lombok Timur
2. Ketua STKIP Hamzanwadi Selong
Ketua Umum : Mas’ud
Wakil Umum : M.Fauzi
Sekretaris satu : Samrin
Sekretaris dua : Ridwan
Bendahara : Kusmawati

BIDANG-BIDANG;
1. Bidang Pendidikan Penelitian Dan Pengembangan
• Koordinator : Saharuddin
• Anggota :
1. Ajman
2. Ramlin
3. Ijma
4. Hasbi
5. Rosiah
6. Jamaludin
7. Sukiman
8. Abd. Hamid

2. Bidang Advokasi dan Komunikasi
• Koordinator :M. Nur
• Anggota :
1. M.saleh
2. Hikmah
3. Syahbudin
4. Ardiansyah
5. A.Rijal

3. Bidang Kesra
• Koordinator : Jufrin
• Anggota :
1. Taufik hidayat
2. Mujakir
3. Saiful
4. Dahlia
5. Edi irawan
6. Zainal arifin
7. Bela
8. Zulkiflin

4. Bidang Bakat dan Minat
• Koordinator : M. Fu’ad
• Anggota :
1. Junaidin
2. Abdillah
3. Eka Fariadin
4. Devitaria
5. Jamaludin
6. Julkiflin
7. Abd. Hamid
8. Amirudin

5. Bidang Pemberdayaan Perempuan
• Koordinator : Haznah
• Anggota :
1. Arnu
2. Fatmah
3. Dedi wahyudn
4. Aswad
5. Ruhayatin
6. Rita Agustina
7. Asferiyanti
8. Fitriani

6. Bidang Kerohanian
• Koordinator : Abdul Milub
• Anggota :
1. Samsudin
2. Fir,an
3. Desimawati
4. Raodah
5. M.aksan
6. Sur,ah
7. Suharnah
8. Etikus Endang





Lampiran:
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
(GBHK)
ORGANISASI
PERSATUAN MAHASISWA BIMA DOMPU
(PMBD-LOTIM) 2009/2010

1. Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan

a. Penelitian dan pelatihan anggota dalam meningkatkan kualitas
b. Kajian keilmuan dengan dosen terkait/ kuliah umum
c. Diskusi mingguan terkait dengan masalah kekinian bersama penasehat
d. Seminar pendidikan

2. Bidang Advokasi dan konsultasi

a. Pendampingan dalam kebijakan publik
b. Mengembangkan jaringn organisasi

3. Bidang Kesra

a. Kesehatan
b. Seketariatan
c. Kartu anggota
d. Mading
e. Kontroling kepada seluruh mahasiswa bima dan dompu 1 x semingu

4. Bidang Minat dan Bakat

a. Drama dan teater diiringi dengan intrumen kebudayan Bima dan Dompu
b. Olahraga (sesuai bakat dan minat yang dimiliki)
c. Pagelaran budaya bima berbentuk seminar
5. Bidang Pemberdayaan Perempuan
a. Kajian kewanitaan 2 x sebulan
b. Latihan kepemimpinan perempuan

6. Bidang Kerohanian

a. Kajian keagamaan bersama tokoh agama 1 x sebulan
b. Yasinan harian
c. Safari ramadhan (kabupaten bima)
d. Seminar PHBI (Perayaan Hari Besar Islam)



Lampiran :
ANGGARAN DASAR (AD)
PERSATUAN MAHASISWA BIMA DOMPU
(PMBD) Lombok Timur

BAB I
Nama, Lambang, Waktu, Temat dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama ‘Perasatuan Mahasiswa Bima Dompu’ dan Disingkat dengan (PMBD)
Pasal 2
Lambang
1. gambar kuda bersimbolkan daerah dompu
2. gambar kijang bersimbolkan daerah bima
3. gunung, menyatukan simbol Bima Dan Dompu pada lambang daerah masing-masing
4. bintang merak menandaka keberanian yang berlandaskan pada Maja labo Dahu dan Nggahi Rawi Pahu (semboyan masing-masing daerah)
5. ligkaran menandakan pemersatuan mahasiswa bima dan dompu dalam satu ruang.
Pasal 3
Waktu
‘Perasatuan Mahasiswa Bima Dompu’ dan Disingkat dengan (PMBD-LOTIM), telah di bentuk di Pancor-LOTIM pada tahun 2009, dan di deklarasikan di LOTIM pada tanggal, 06 Desember 2009 untuk jangka waktu yang di tentukan
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
‘Perasatuan Mahasiswa Bima Dompu’ dan Disingkat dengan (PMBD), berkedudukan di LOTIM-NTB

BAB I1
Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 5
Azas
‘Perasatuan Mahasiswa Bima Dompu’ dan Disingkat dengan (PMBD-LOTIM), Berazaskan:
1. Pancasila dan
2. UUD 1945
Pasal 6
Sifat
‘Perasatuan Mahasiswa Bima Dompu’ dan Disingkat dengan (PMBD-LOTIM), Bernaung dibawah Kerukunan Keluarga Bima Dompu (KKBD) Lombok Timur
Pasal 7
Tujuan
‘Perasatuan Mahasiswa Bima Dompu’ dan Disingkat dengan (PMBD-LOTIM), bertujuan sebagai wadah komunikasi dan pengembangan intelektualitas mahasiswa Bima Dompu dalam menumbuh kembangkan keilmuan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan merespon dinamika sosial politik yang berkembang sehingga mampu beradaptasi dengan era globalisasi dan zaman.

BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
Anggotaan
Anggota PMBD adalah seluruh mahasiswa yang berasal dari Bima dan Dompu yang diatur dalam anggaran rumah tangga

BAB IV
Keuangan
Keuangan PMBD Berasal Dari :
6. Iuran anggota
7. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan halal

BAB V
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 7
Perubahan anggaran dasar hanya dapat di lakukan pada saat musyawarah besar (MUBES)dan di hadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dan ditambah 1 anggota tetap dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2 per 3 jumlah anggota tetap yang hadir.
BAB VI
Perubahan Organisasi
Pasal 8
PMBD hanya dapat dibubarkan pada saat MUBES mahasiswa Bima dan Dompu

BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 9
1 Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lain dibawahnya.
2 Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan


Hari-tanggal :.....................Desember 2009
Waktu :.................WITA








ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERSATUAN MAHASISWA BIMA DOMPU
(PMBD-LOTIM)

BAB 1
Keanggotaan
Pasal 1
Anggota PMBD adalah :

1. Anggota tetap adalah mahasiswa Bima Dompu yang telah mengikuti pengkaderan PMBD.
2. Anggota sementara adalah mahasiswa Bima Dompu yang belum mengikuti pengkaderan PMBD
Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan

1. Mahasiswa bima dompu yang menempuh pendidikan di Lombok timur
2. Mahasiswa yang berasal dari Bima dan Dompu dengan masa keanggotaan sejak mengikuti pengkaderan sampai masa selesai pengkaderan
3. Menerima dan menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan dan keputusan-keputusan PMBD
pasal 3
Pengajuan permohonan menjadi anggota tetap PMBD
1. Mengikuti musyawarah anggota minimal 1 (satu) kali
2. Mengikuti pengkaderan yang dilaksanakan oleh pengurus PMBD

Pasal 4
Hak-Hak Anggota
1. Anggota berhak memilih dan dipilih
2. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan roda organisasi.
3. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.
4. Setiap anggota berhak mengajukan usulan secara lisan maupun tulisan.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota memiliki kewajiban :
1. Menaati dan melaksanakan peraturan organisasi dan ketetapan-ketetapan lain yang disahkan dalam musyawarah besar PMBD.
2. Mengembangkan dan memupuk potensi keilmuan serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan PMBD
3. Menjunjung tinggi dan menjaga peraturan serta menjaga nama baik PMBD.
Pasal 6
Sanksi-sanksi
Setiap anggota yang melanggar aturan organisasi dan ketetapan organisasi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pencabutan hak atau pemberhentian sebagai anggota.



Pasal 7
Pemberhentian
Anggota PMBD dapat hilang status keanggotaannya apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus PMBD.
3. Dicabut atau diberhentikan dari status keanggotaannya oleh pengurus PMBD dan disahkan pada saat musyawarah besar.

BAB II
Kelengkapan Organisasi
Pasal 8
Musyawarah

Musyawarah Besar merupakan pertemuan besar PMBD dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang dihadiri oleh seluruh Mahasiswa Bima dompu yang terrangku dalam PMBD :
1. Musyawarah dilakukan dalam 1(satu) tahun sekali
2. penyelenggara musyawarah adalah panitia yang dibentuk oleh pengurus PMBD
pasal 9
Kekuasaan Dan Wewenang Musyawarah Besar

1. Menambah, mengurangi atau menetapkan AD-ART
2. Menerima atau menolak pertanggungjawaban pengurus organisasi
3. Menetapkan pemberhentian anggota
4. Memilih ketua umum PMBD
5. Menetapkan rekomendasi musyawarah

BAB III
Badan kelengkapan Organisasi
Pasal 10
Pengurus organisasi
1. Pengurus organisasi PMBD memiliki fungsi menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD-ART organisasi
2. Pengurus PMBD terdiri dari ketua umum ,wakil,sekertaris umum dan bendahara umum serta bidang-bidang yang dibentuk sesuai kebutuhan .
BAB IV
Penutup
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur oleh peraturan lain dibawahnya
2. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan;
Hari –tanggal : Minggu 06 Desember 2009
Waktu : 11-30..WITA

Tata Tertib Musyawarah Besar (MUBES)
Persatuan Mahasiswa Bima Dompu (PMBD-LOTIM)
BAB 1
Ketentuan Umum
Pasal 1
Status
Musyawarah besar (MUBES) Persatuan Mahasiswa Bima –Dompu (PMBD-LOTIM) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang didirikan oleh seluruh anggota Persatuan Mahasiswa Bima –Dompu (PMBD-LOTIM)
Pasal 2
Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Besar (MUBES)
1. Merubah dan menetapkan AD-ART
2. Menetapkan keanggotaan tetap bagi PMBD
3. Menetapkan pemberhentian anggota
4. Memilih dan menetapkan perangkat organisasi
5. Menetapkan rekomendasi musyawarah besar (MUBES) persatuan mahasiswa bima –dompu (PMBD)



BAB II
Peserta Penuh dan Peserta Peninjau

Pasal 3
Peserta musyawarah besar (MUBES) persatuan mahasiswa bima –dompu (PMBD) terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau :
1. Peserta penuh adalah anggota musyawarah besar
2. Peserta peninjau adalah undangan yang ditetapkan oleh panitia

BAB III
Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 4
Hak Peserta

1. Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara
2. Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
pasal 5
Kewajiban Peserta

1. Setiap peserta baik peserta penuh maupun peninjau wajib mengikuti tata tertib musyawarah besar (MUBES) persatuan mahasiswa bima dompu (PMBD)
2. Setiap utusan baik penuh maupun peninjau wajlb menjaga kelancaran jalanya musyawarah
3. Setiap peserta balk penuh maupun peninjau tidak diperkenankan meninggalkan forum musyawarah sebelum minta izin kepada pimpinan sidang
4. Setiap peserta baik penuh maupun peninjau wajlb mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia

BAB IV
Sangsi-Sangsi
Pasal 6
Sangsi-sangsi
1. Peserta penuh yang tidak hadir selama dua sesion berturut-turut tanpa pemberitahuan,maka hak bicaranya gugur dibolehkan hak suara
2. Peserta penuh maupun peserta peninjau yang dikeluarkan oleh pimpinan sidang atas persetujuan forum dan telah mendapat teguran 3 kalidari pimpinan sidang ,maka hak bicara dsn suaranya gugur .
BAB V
Pampinan sidang
Pasal 7
Pimpinan sidang musyawarah besar (MUBES) terdiri dari Tiga orang ,yang dipilih dalam musyawarah .

BAN VI
Hak Dan Kewajiban Pimpinan Sidang
Pasal 8
Hak Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta dari forum sidang yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban sidang atas persetujuan forum ,dan terlebih dahulu memberikan peringatan tiga kali
2. Pimpinan sidang berhak menunda jalannya persidangan ila dianggap perlu batas persetujuan sidang .
pasal 9
kewajiban Pimpinan Sidang
1. Memimpin sidang selama berlangsungnya musyawarah besar (MUBES)
2. Pimpinan sidang wajlb menjaga kelancaran dan ketertiban selama berlangsungnya musyawarah besar (MUBES)
3. Mengesahkan dan menandatangani setiap ketetapan dan keputusan sidang

BAB VII
Persidangan
Pasal 10
. sidang pleno adalah forum tertinggi untuk mengambil keputusan yang diikuti oleh seluruh peserta sidang .
BAB VIII
Forum
pasal 11
1. Musyawarah besar (MUBES) dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangya 2/3 peserta penuh terhitung sejak musyawarah PMBD dinilai dan Selanjutnya dinyatakan syah sehingga akhir musyawarah .
2. Apabila poin 1 tidak di penuhi maka sidang ditunda selama 1x 10 menitdan selanjutnya dinyatakan syah hingga akhir musyawarah .




BAB IX
Keputusan
Pasail 12
1. Keputusan dimulai dengan jalanya musyawarah untuk mufakat
2. Apabila poin 1 tidak dapat dipenuhi ,maka keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak (voting) .
BAB X
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib akan diserahkan kepada pimpinan sidang
2. Keputusan ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan




Ditetapkan;
Hari/tanggal : minggu 06 desember 2009

Waku ..........:................WITA



























Tata Tertib Pemilihan-Pemilihan Presidium Sidang
(PMBD-LOTIM)

1. Presidium sidang terdiri dari 3 orang yang dipilih oleh peserta sidang yaitu utusan penuh dan utusan peninjau
2. Presidum sidang dipilih secara bertahap ,yaitu :
a. Pemilihan bakal calon presidium sidang
b. Pencalonan presidium sidang
c. Pemilihan presidium sidang
3. Setiap peserta MUBES PMBD-LOTIM berhak memilih dan dipilih dengan memiliki hak 1 (satu) suara
4. Calon presidium sidang harus menyatakan kesediaannya secara lisan atau tulisan dihadapan peserta MUBES.
5. Apabila terdapat 3 (tiga) nama calon,maka langsung dinyatakan sebagai presidium sidang.
6. Apabila presidium sidang lebih dari 3 (orang),maka presidium sidang dipilih oleh peserta penuh dengan cara :
a. Setiap peserta penuh harus memiliki 1 (satu) nama dari daftar yang ada
b. Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan 1,2,3 dinyatakan sebagai presidium sidang
7. Apabila pada perhitungan terdapat jumlah suara yang sama,maka pemilihan akan diulang untuk menentukan peringkat suara
8. Apabila nama calon kurang dari 3 (tiga)orang,maka diadakan pencalonan ulang sampai didapat 3(tiga) atau lebih nama calon dengan ketentuan apabila :

a. Terdapat 3 (tiga) nama calon, maka diberlakukan poin 5 setelah poin 4 terpenuhi
b. Terdapat 3 (tiga ) nama calon,maka diberlakukan poin 6 setelah poin 5 terpenuhi
HILANGKAN ANGGAPAN BANGKIT DARI KETERPURUKAN

HR. Adailami: Apabila ada orang yang mencaci-maki kamu tentang apa yang dia ketahui pada dirimu, janganlah kamu mencaci-maki dia tentang apa yang kamu ketahui pada dirinya karena pahalanya untuk kamu dan kecelakaan untuk dia.
Cercaan, hinaan, anggapan negatif, apapun namanya, seakan telah menghancurkan kobaran semangat ndai doho ta dou mbojo. Banyak isu negatif yang harus menjadi perhatian dan perlu disikapi dengan hati yang tenang ndai doho sama weki. Hari, minggu, bulan ndai doho ta, ta waura lewati mboto tantangan, cobaan, ujian, bahkan sampai saat ini-pun golongan-golongan tertentu masih dilekatkan sifat primodialisme terhadap ndai doho ta dou mbojo. Sulit bagi yang tau, masa bodoh bagi yang acuh. Mai ra cina ro angie ta ka tu’uku sama weki menjunjung semboyang Maja Labo Dahu menepis segala macam anggapan yang datang. Paling tidak merenungkan butiran kata dalam Hadits diatas mengajar dan menjadikan kita sebagai hamba yang bersabar. Katanya, sekali lagi ini katanya..!!! “kalah untuk menang harus diterima dengan lapang dada”, konsep ini mungkin akan dibantahkan bagi ndai dohomu ma merasa diri kritis yang tidak ingin selalu disuapi dan dinina bobokan oleh doktrin, tapi yang lain bagaimana? Mboto ma nggahi bahwa saat ake ndai doho ta ta wa’ura se-level labo dou ma kalai bahkan ese mai ba dou ede, tetapi jika ada pertanyaan yang dilontarkan pada kalian tentang *sudah banggakah kalian dengan tingkatan level yang saat ini kalian miliki?* sombong dan angkuh akan menyelimuti kita jika ego ini melekat pada diri kita. Ra ngoa ba dou matua doho ta cina ro angi sama weki, paling tidak na wara ku sama na ra ngoa na ake “oe anae, ma mori si ta rasa dou aina nefa tana’o labo sambea” sederhana diucap tetapi sulit dilaksanakan mai ta fiki sama menaku Nggahi Rawi Pahu. Ta wi’iku ta dei ade bahwa “Dou loa, Nahu-pun Loa”.
Masalah ndai doho
Pergolakan kebijakan lembaga pendidikan STKIP sampai saat ini seakan mendeskriminasikan mahasiswa pindahan dari STKIP cabang Bima, betapa tidak:
1. Terjadinya pengkotakkan atau lebih enak disebut dikotakkannya mahasiswa Bima dan Lombok salah satunya pada Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.
2. Anggapan terhadap Mahasiswa Bima yang sampai saat ini lemah dari segi penguasaan materi dan lemah dari segi moralitas sebagai seorang pendidik yang terdidik.
3. Kesosialan yang belum tampak pada mahasiswa Bima dan masih banyak persoalan-persoalan lain yang harus diperhatikan oleh berbagai macam pihak.
Pala na waraku sabua masalah wali ke cina ro angie, ma watipu loa co’o ba ndai doho ta Dou Mbojo ra Dompu, mboto ma keluh kesah dengan berbagai kebijakan (sosial, pendidikan). Betapa tidak dikeluh-kesahkan, karena kita selama ini tidak pernah dihadapkan dengan kondisi seperti ini semasa kita berada dibawah naungan STKIP dan STIT Sunan Giri Bima di Bima. Satoi sanari wa’ura ka ”irae mboto tugas”, ”irae ncoki kuliah”, ”dosen ma ndede, dosen mandake”, trus kalau begini kondisinya apakah kita harus selalu bermandikan keluh kesah yang tidak berujung? Sampai-sampai kita lupa akan kewajiban kita sebagai makhluk sosial dan makhluk bertuhan. Ta ka wara menaku weki cina ro angie,, sampai-sampai ta dei weki ndai doho dou mbojo wara ma nggahi ”ta be si ruma re?”, ”nahu watipu akuiku bahwa nahu ra ka ndadi ba ruma”na’udzubilah. Mai katu’u menaku weki ka samakai ndei ru’u dana Maja Labo Dahu & Nggahi Rawi Pahu.